Cara Website Pemula

Custom Search

Konsep Relasi Negara dan Agama

Oleh Agus Asrul Sani

Sebelum kita melengkah lebih jauh, kita terlebih dahulu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk negara dalam konsep dan teori modern pada saat ini, terbagi menjadi dalam dua hal bentuknya suatu negara yang ada yaitu ;Pertama, Negara Kesatuan (Unitarisme). Kedua, Negara Serikat (Federasi). Negara Kesatuan merupakan suatu bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu penguasa dalam satu negara yang mengatur daerah untuk itulah ada dua macam pungsi, yaitu:
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu semua peraturan yang berakaitan dengan negara langsung dari pusat sementara daerah-daerah hanya tinggal melaksanakannya.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu kepala dearah yang menjadi pengatur perda masing-masing .
Sedangkan negara yang berserikat adalah kekuasaan asli dalam Negara Federasi merupakan tugas Negara Bagian, karena ia berhubungan dengan rakyat sementara Negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negara, pertahanan negara, Keuangan , dan Urusan Pos.
Maka terlihatlah bahwa Indonesia termasuk kepada bentuk negara yang pertama yang sangat mengedepankan umat yang berasaskan sistem pemerintahan yang Demokratis yaitu Negara yang pimpin pemerintahan tertinggi negara terletak di tangan rakyat sehingga rakyatlah yang memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.


NEGARA, AGAMA DAN ISLAM
Negara dan Agama merupakan persoalan yang banyak menimbulkan perdebatan yang amat serius yang berkelanjutan di kalangan para ahli yang masih simpang siaur apakah negara sebagian dari agama apa agama yang menjadi bagian negaradan apakah negara bagian dogma dari agama, negara sendiri secara umum sering diartikan sebagai persekutauan bagi manusia yang hidupnya secara sosial, oleh karena itu negara sebagai jalur horizontal dalam hubungan manusia dengan manusia.
Dalam hal ini ada bebarapa konsep cara memahami hubungan agama dan negara yang menerut beberapa aliran paham :
1. Paham Teokratis negara menyatu dengan agama karena pemerintah menurut paham ini dijalankan atas firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat , berbangsadan negara dilakukan atas titah Tuhan.
2. Paham Sekuler Norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman Tuhan meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentan denga norma-norma agama.
3. Paha Komunis norma ini bagi kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarak negara, sedangkan agama dipandang sebagai realitas fantastis makhluk manusia dan agama merupan keluhan makhluk tertindas.
Lebih-lebih lagi Indonesia bukan termasuk kepada golongan paham yang ke dua atau yang ketiga akan tetapi Indonesia termasuk kepada golongan yang partama yaitu paham Teokratis yang sesuai dengan kebudayaan ketimurannya. Setelah kita terangkan secara gelobal bagaimana hal-hal yang mungkin kita bisa memahami konsep agama dan negara dalam Islam harus terlebih dahulu kita memahami itu semua, jika itu semua kita sudah dapat memahami maka bolehlah kita berbicara secara gambalang tentang realitas agama dan negara terutama dalam Islam.
Dan terlebih lagi kita harus meahami tentang arti kata islam terlebih dahulu Karena kata Islam itu sendiri memiliki banyak arti yaitu; selamat dan menyelamatkan, bebas dari tekanan, saling melapangkan, dan lain-lain jika kita terjamahkan secara kontek bahasa lain akan mengarah kepada satu arah yaitu sampainya tujuan hidup kita semua yaitu rahmatan lil’alamin di dunia dan di hari kelak nanti.





RELASI ANTAR AGAMA DAN NEGARA
Sebelum melangkah lebih jauh lagi kita pahami terlebih dulu apa itu arti relasi agama dan negara ialah ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan negara ini diilhami oleh hubungan yang agak canggung antara islam sebagai (din) sedangkan negara sebagai (dawlah) sekarang pembahasan mulai kita kaitkan dengan berbagai pendapat itu, dalam islam hubungan antara agama dan negara sering dikaitkan dengan awal proses nabi Muhammad ketika berada di Madubah yang membangun sistem pemerintahan dalam sebuah negara kota dan di Madinah pula nabi menjadi kepala pemerintahan dan kepala suku agama.
Menyikapi hal yang seperti ini ibnu Taimiyah mengatakan bahwa ‘posisi Nabi saat itu sebagai rosul yang bertugas menyampaikan ajaran al-Kitabbukan sebagai penguasa, kalaupun ada pemerintahan itu hanyalah sebuah alat untuk menyampaikan agama dan kekuasaan bukanlah agama.’
Dengan kata lain perlengkapan alat negara bukan suatu eksistensi sebuah agama sebagaimana mereka mengutip dari ayat suci Al-Qur’an : “sesungguhnya Kami telah turunkan Rosul-rosul Kami yang disertai keterang-keterangan, dan Kami turunkan bersama mereka Kitabdan timbangan, agar manusia berlaku adil, dan Kami turunkan besi, padanya ada kekuatan yang hebat dan menfaat-manfaat bagi manusia, dan agar Allah mengetahui siapa yang menolong-Nya dan (menolong) Rosul-Nya yang ghaib (dari padanya)”.Q.S 57:25). Dan sehingga mereka mengatakan bahwa agama yang benar wajib memiliki buku petunjuk dan pedang penolong, bagi mereka symbol pedang adalah sebagai suatu simbol mutlak bagi agama, akan tetapi kekuasaan bukanlah sebuah agama itu sendiri.
Dan menurut Syafi’I Maarif menegaskan bahwa dalam ayat suci Al-Qur’an istilah dawlah yang berarti negara tidak dijumpai dalam Al-qu’an akan tetapi dalam ayat suci Al-qur’an surat QS.al Hasy ayat 7, arti disitu bukanlah diartikan negara, akan tetapi melukiskan peredaraan atau pergantian tangan dan kekayaan, sehingga ada lagi yang menganggap bahwa prinsip-prinsip dasar kehidupan masyarak telah ditentukan dalam asunnah dan Al-qur’an tidak ada yang langsung dalam kaitan dengan ketatanegaraan.
Dalam lintasan sejarah dan opini para teoritis politik islam ditemukan ada beberapa hal yang amat penting yang terangkum menjadi tiga paradigma (sudut pandang) diantaranya :
1) Paradigma integralistik adalah bahwa negara dan agama merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (integrated).
(agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu dan ini memberikan makna bahwa negara juga suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.)

2) Paradigma simbiotik bahwa hubungan agama dan negara dipahami saling membutuhkan dan bersifat timbal balik , saling menguntungkan antara agama dan negara.
(Antara agama dan negara merupan dua entitas yang berbeda tapai saling membutuhkan oleh karenanya konstitusi yang berlaku dalam paradigma ini tidak saja berasal dari adanya sosial contract tetapi bisa saja diwarnai oleh hukum agama (syar’i).

3) Paradigma Sekularistik ini beranggapan bahwa ada pemisahan (desparitas) antara agama dan negara, jadi agama dan negara suatu bentuk yang berbeda dan dari keduanya tidak bisa saling intervensi.
(agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan bidangnya masing-masing sehingga keberadaannya harus daipisahkan dan tidak beloh satu sama lain intervensi, berdasarkan pada pemahaman yang dekotomis ini mka hukum positif yang berlaku adanya hukum yang betul-betul berasal dari kesepakatan manusia melalui social contract dan tidak ada kaitannya dengan hukum agama (syar’i).




HUBUNGAN ISLAM DAN NEGARA DI INDONESIA
Masalah hubungan islam dan negara di Indonesia merupakan persoalan yang menarik untuk dibahas, karena tidak saja di Indonesia yang merupakn negara yang mayoritas warganya beragama islam, akan tetapi adanya permasalah yang komplek maka akan timbul hubungan 2 golongan antara lain:
1. hubungan yang bersifat antagonistic yang merupak sifat hubungan yang mencirikan adanya ketegangan antara agama dengan islam sebagai sebuah agama.
2. hubungan yang bersifat akomodatif yang lebih kita pahami sebagai sifat hubungan dimana negara dan agama satu sama lain saling mengisi bahkan ada kecendrungan memiliki kesamaan untuk mengurangi konflik.


KESIMPULAN
Untuk itulah hubungan agama dan negara amat sangat menjelamit akan tetapi kita sebagai manusia yang memiliki sebuah pola berpikir yang selalu berkembang maka dengan adanya konflik pengintegrasian antara keduanya dapat dan mampu kita selesaikan dengan kepala yang dingin serta dengan kedewasaan berfikir sebagai jalan tengah yang bijak tercermin bahwa Indonesia termasuk kepada bentuk negara yang pertama yang sangat mengedepankan umat yang berasaskan sistem pemerintahan yang Demokratis yaitu Negara yang di pimpin pemerintahan tertinggi negara terletak di tangan rakyat sehingga rakyatlah yang memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan
Paham Teokratis negara menyatu dengan agama karena pemerintah menurut paham ini dijalankan atas firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat , berbangsadan negara dilakukan atas titah Tuhan.Dan terlebih lagi kita harus mahami tentang arti kata islam terlebih dahulu Karena kata Islam itu sendiri memiliki banyak arti yaitu; selamat dan menyelamatkan, bebas dari tekanan, saling melapangkan, dan lain-lain jika kita terjamahkan secara kontek bahasa lain akan mengarah kepada satu arah yaitu sampainya tujuan hidup kita semua yaitu rahmatan lil’alamin di dunia dan di hari kelak nanti.
Sehingga di Indonesia memiliki beberapa paradigma yang sangat penting yaitu pertama paradigma integralistik, kedua paradigma simbiotik, ketiga sekularistik yang masing-masing sudah dijelaskan secara gambling dan jelas sehingga memiliki hubungan yang amat konflek yaitu hubungan yang bersifat antagonistic dan hubungan yang bersifat akomodatif yang mana di Indonesia lebih dekat kepada hubang yang memiliki hubungan antara agama dan negara yaitu hubungan akomodatif.

0 komentar:

Cari Info lainnya di sini :

Gabung Yuk ...

Related Post :

Technology in Education from MagPortal.com