Cara Website Pemula

Custom Search

Perpaduan Pendidikan, Agama dan Akhlak

Oleh Agus Asrul Sani

Kata perpaduan yang memiliki arti secara etimologi adalah peleburan menjadi satu/penyatuan/penyesuaian/kebulatan pendapat/kesatuan dalam berpikir, pencampuran, serta seiring maka dengan konteks judul yang membahas perpaduan ilmu pengetahuan (pendidikan) dengan agama dan akhlak perlu kita kaji dengan lebih cermat dengan memahami suatu konsep perndidikan yang dimulai dari hakekat pendidikan dan tujuan-tujuan pandidikan itu sendiri sehingga akan terporoslah dalam kancah sebuah pembentukan karakter didalam pendidikan formal dan non formal yaitu hasil atau outputnya.

Dalam dari pada itu dalam pembahasan perpaduan antara pengetahuan, agama dan akhlak, keterpaduan dalam pembahasan ini dimaksudkan adanya upaya mengisi, kuat menguatkan dan saling melengkapi antara peran dan tugas pelaksanaan pendidikan agama islam khususnya dalam lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat dalam rangka tercapainya pendidikan agama Islam secara optimal, yang mengarah kepada alur pikir yang akan dikembangkan meliputi upaya untuk memberikan penjelasan terhadap arti dan makna masing-masing lingkungan pendidikan berserta pungsi, peranan dan tugasnya dalam keterkaitan serta pengaruh dan memperluas sehingga kegiatan pendidikan agama menjadi berkelanjutan untuk saling mengisi dan saling mengutkan, serta proses pendidikan agama tentu tidak dapat dilepaskan dari pembahasan tentang isi/materi pendidikan agama itu sendiri.

Dalam ilmu pendidikan kita mengenal dengan 3 sumber pendidikan yang sangat penting yaitu:
1) Pendidikan keluarga
Peranan yang menjadi dorongan atas peserta didikan awal sesuai dengan fungsinya masing-masing.

2) Pendidikan agama
Peranan yang menjadi penghalus dari pendidikan keluarga dan pendidikan formal dan non formal

3) Pendidikan Masyarakat
Peranan yang akan menguraikan tentang tujuan bagaimana peserta didik akan mengamalkan serta memberi pengaruh terhadap hubungan sesama masyarakat yang akan menjadi media pengontrol dari pendidikan keluarga dan pendidikan sekolah

Sedangkan peranan pendidikan sekolah adalah jalur yang ditempuh oleh pemerintah dan legalitas yuridiksi baik berupa perundangan maupun kebijaksanaan pembangunan dalam GBHN. Dari katiga elemen diatas jelas masing-masing akan memberikan kontribusi penting yang akan menjadi sebuah acuan terhadap perkembangan pendidikan sehingga akan mendapatkan hasil yang diharapkan.

Kita mengenal dengan tiga macam lingkungan keagamaan dalam kehidupan keluarga yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan keagamaan dan proses belajar pendidikan agama disekolah yaitu:
I. Kelurga yang sadar akan pentingnya pendidikan agama bagi perkembangan anak.
II. Keluarga yang acuh tak acuh terhadap pendidikan keagamaan putra-putrinya dan anggota keruarga yang lain.
III. Keluarga yang antipati terhadap dampak dari keberadaan pendidikan agama di sekolah atau dari masyarakat sekitarnya

Adapun kita dapat mengenal lingkungan keagamaan di dalam masyarakat dapat kita bedakan atas :
A. Lingkungan masyarakat yang sadar akan pentingnya kehidupan keberagamaan bagi anggota masyarakatnya, sehinggga memperoleh pengaruh yang sangat diharapkan bagi perkembangan keberhasilan pendidikan.
B. Lingkungan masyarakat yang tidak menaruh kepedulian terhadap kehidupan keagamaan bagi masyarakat yang memiliki kecendrungan berkehidupan individualistic dan cendrung menampakan kecendrungan matrealistik.

Mengenai pendidikan agama di sekolah peranannya sangat diharapkan oleh semua pihak karena berbagai keterbatasan dan kesempatan orang tua dan juga keterbatasan dalam masyarakat yang kurang perduli. Oleh karena itu harus menjadi tanggung jawab sekolah untuk menjadikan serta mewujudkan keterpaduan antara pendidikan sekolah dengan pendidikan agama di dalam lingkungan kularga dan masyarakat yang dijalankan oleh guru-guru agama yang melalui proses belajar mengajar sebagi pelaksanaan kurikulum di sekolah yang bersangkutan atau sekolahnya masing-masing. Maka yang ada masyarakat dan keluarga dalam perkembangan peserta didik akan semakin maju dan telah memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada sekolah untuk melaksanakan tugas pendidikan bagi putra-putrinya termasuk pendidikan agama.
Ada bagan yang harus kita sepakati yang akan menjadi sebuah proses pendidikan yang bermutu serta menjadi pedoman kita yaitu :


Gambar.1 Gambar.2



Gambar.4 Gambar.3




Gambar. 5



Untuk itu pandangan kedepan terhadap tantangan dan harapan pembangunan sebuah pendidikan sector agama sebagai integral pembangunan bangsa harus segera kita lakukan. Sebab, pendidikan agama merupakan bentuk pengamalan psncasila yang diharapkan mampu mewujud menjadi landasan moral, etik dan spiritual dalam kehidupan sehari-hari.

Mengenai perpaduan pelaksanaan pendidikan agama diselenggarakan pada semua jalur jenis dan jejang pendidikan antara lain :
a) Pada pendidikan pra-sekolah, pendidikan agama ditetapkan sebagai pengembangan isi program kegiatan belajar di taman kanak-kanak (TK).
b) Pada pendidikan dasar (yang diselenggarakan selama enam tahun di sekolah dasar (SD) dan tiga tahun di sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau satuan pendidikan yang sedrajat, pendidikan ditetapkan bahan kajian dan mata pelajaran wajib dari isi kurikulum pendidikan dasar.
c) Pada pendidikan menengah, pendidikan wajib yang harus diselenggarakan sebagai isi kurikulum pendidikan menengah.
d) Di perguruan tinggi pendidikan agama ditetapkan sebagai mata kuliah dalam kelompok perorangan MKDD.

Jika kita cermati bahwa pendidikan jika dipadukan dengan agama maka yang kita bahas yang lebih penting lagi adalah pengolahan dalam menajemen pendidikan itu sendiri yang akan menjadi sebuah pedoman yang terarah.

Sebagai inti dari tulisan ini mengarah kepada beberapa kesimpulan :
1) Bahwa dengan ditegaskannya adanya jalur, jenis dan jenjang pendidikan termasuk adanya jenis pendidikan agama dalam peraturan perundangan tetang system pendidikan nasional, memberikan peluang untuk mengembangan pendidikan agama islam terutama dalam arti yang seluas-luasnya.
2) Bahwa madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyiah dan Aliyah wajib memmberikan bahan kajian minimal sama dengan SD, SLTP dan SMU, di samping itu bahan kajian lain yang diberikan kepada madrasah tersebut (Kepmendikbud 0487/U/1992.
3) Penyelenggaraan dari semua jenis pendidikan keagamaan dengan berbagai corak dan ragamnya harus tetap diselenggarakan tidak eksklusif artinya tidak diselenggarakan di luar system pendidikan nasional sesuai dengan UUD No.2 tahun 1989 dengan semua peraturan pelaksanaanya.

0 komentar:

Cari Info lainnya di sini :

Gabung Yuk ...

Related Post :

Technology in Education from MagPortal.com